Berdasarkan PERMENKES NO 1076 TH 2003 ada beberapa persyaratan yang perlu dilengkapi untuk pengurusan izin praktek Akupungtur, berikut ini kelengkapannya :
1. Surat permohonan :
Formulir D Kepada Yth, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten / Kota di........
Perihal : Permohonan Surat Izin Pengobat
Tradisional (SIPT)
Dengan hormat,
Yang bertandatangan dibawah ini,
Nama Lengkap :
Alamat :
Tempat tanggal lahir :
Klasifikasi pengobatan tradisional :
Jenis pengobatan tradisioanal :
Dengan ini mengajukan permohonan untuk mendapatkan Surat Izin Pengobat Tradisioanl (SIPT).
Sebagai bahan pertimbangan terlampir :
- Biodata pengobat tradisional
- Fotokopi KTP / paspor untuk TKA
- Surat keterangan Kepala Desa / Lurah tempat melakukan pekerjaan sebagai pengobat tradisioanl
- Peta lokasi usaha dan denah ruangan
- Rekomendasi dari asosiasi / organisasi profesi dibidang pengobatan tradisioanl yang bersangkutan.
- Fotokopi sertifikat / ijazah pengobat tradisioanl
- Surat pengantar puskesmas setempat
- Pas foto ukuran 4 x 6 cm sebanayak 2 (dua) lembar.
Demikian atas perhatian Bapak / Ibu kami ucapkan terimakasih.
Denpasar,...........,..................
Yang memohon
(................................)
Formulir B
BIODATA PENGOBAT TRADISIOANAL
Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1076 / Menkes / SK / VII / 2003 tentang penyelenggaraan Pengobatan Tradisional , dengan ini saya yang bertandatangan dibawah ini menyampaikan keterangan-keterangan sebagai berikut :
- Nama :
- Jenis Kelamin :
- Tanggal lahir :
- Tempat lahir :
- Agama :
- Kewarganegaraan :
- Pekerjaan :
- Pendidikan / pelatihan :
•
•
•
- Alamat :
- Tempat / alamat pekerjaan :
- Klasifikasi pengobatan tradisiona : keterampilan
- Jenis pengobatan tradisioana : Akupunktur
- Pengalaman pekerjaan :
- Dalam menlakukan pengobatan,saya :
a. Menggunakan obat tradisional / ramuan : tidak ada
b. Menggunakan alat-alat sebagai berikut :
Akupunktur :
o Jarum akupunktur steril (single use) : digunakan untuk memberikan berupa tususkan pada titik-titik akupunktur
o Elektro Stimulator:digunakan untuk memberikan stimulasi elektrik pada jarum yang telah di tusukan pada titik-titik akupunktur
o Herbal pemanas (moxa):digunakan untuk memberikan rangsangan panas pada titik-titik akupunktur
o Pemanas elektronik / termal deep penetration (TDP):digunakan untuk meberikan rangsangan panas pada titik-titik akupunktur
c. Menggunakan metoda / cara
• Akupunktur
15. Saya sudah mendapat surat keterangan / ijin dari :
Nama instansi / Nomor dan tanggal (sebutkan)
a. Pemerintah Daerah:
b. Tenaga Kerja:
c. Imigrasi:
d. Pariwisata:
e. Kejaksaan:
f. Lain-lain:
Demikian biodata ini saya buat dengan sebenar-benarnya.
pasfoto Denpasar,………,………….. Tanda tangan (…………………………..)
Keterangan
- Nomor 8 dan 14 supaya diuraikan secara terperinci dan sejelas-jelasnya pada kertas tersendiri.
- Coret yang tidak perlu
- Jika menggunakan ramuan uraikan dengan jelas
- Jika menggunakan alat-alat, supaya disebutka satu persatu nama alatnya dan dijelaskan cara pemakaiannya (bila perlu pada kertas tersendiri)
- Tuliskan nomor dan tanggal surat / keterangan lain-lain lampirkan foto copynya.
Thanks atas infonya...
berkunjung ya di http://holisticacupuncture.blogspot.com